DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut. "Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya. Mahfud juga berbicara tentang penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK.
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut. "Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya. Mahfud juga berbicara tentang penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK.