AGAMA EKBIS

Sri Mulyani Dorong Ekonomi Islam Jadi Solusi, Indef: Utang Dilarang dalam Islam, Ada Ribanya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EKBIS
Sri Mulyani Dorong Ekonomi Islam Jadi Solusi, Indef: Utang Dilarang dalam Islam, Ada Ribanya!

Sri-Mulyani-Dorong-Ekonomi-Islam-Jadi-Solusi-Indef-Utang-Dilarang-dalam-Islam-Ada-Ribanya

DEMOCRAZY.ID - Utang merupakan sesuatu yang larang dalam Islam. Sebab, dalam utang ada bunga yang merupakan riba dan tidak diperbolehkan.

Salah satu alasan dari sudut pandang ekonomi mengapa utang di konvensional berbahaya adalah utang menciptakan uang dari uang (creating money out of money), tidak ada usaha yang nyata atau tidak ada transaksi nyata di sektor riil yang terjadi.


Sehingga kemajuan tingkat utang tidak berbanding lurus atau tidak sesuai dengan kemajuan di sektor riil.


Begitu disampaikan peneliti ekonomi syariah Indef, Fauziah Rizki Yuniarti menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut ekonomi Islam bisa menjadi solusi utama mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). 


Di mana, di satu sisi lain utang negara di bawah kendali Sri Mulyani terus bertambah.


"Itu yang terjadi salah satunya di Indonesia. Ada gap yang besar antara sektor keuangan dan sektor riil," kata Fauziah saat berbincang, Jumat (9/4).


Fauziah menyatakan, utang dengan bunga dilarang dalam Islam, karena bunga itu bagian dari riba yang jelas Islam melarang riba. 


Islam juga menawarkan beberapa alternatif pembiayaan, tanpa utang dengan bunga.


Pertama, pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan.


Pembiayaan berdasarkan jual beli ada beberapa kontrak/akad, seperti murabahah atau pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. 


Kontrak pembiayaan ini yang paling banyak dipakai di perbankan syariah di Indonesia dan dunia.


Kemudian ada istisna atau untuk pembiayaan infrsatruktur, manufaktur, atau barang-barang  nongeneric, dan salam untuk pembiayaan agrikultur.


Kedua, investasi atau pembiayaan ekuitas (equity financing) atau pembiayaan kerjasama (partnership financing). 


Pembiayaan ini bisa berupa kontrak/akad, seperti Mudharabah atau satu pihak menyumbang dana, satu pihak menyumbang tenaga.


Kemudian Musharakah atau dua pihak bersama-sama menyumbang dana dan tenaga dengan porsi masing-masing, ini kontrak pembiayaan yang paling banyak kedua setelah murabahah yang dipakai di perbankan syariah di Indonesia.


Ketiga, pembiayaan dengan sewa (lease financing) atau berdasarakan aset (asset-based) dengan menggunakan Ijarah. Keempat, pembiayaan dengan agency-based atau wakalah. 


"Ada banyak bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yang sebenarnya bisa di-explore pemerintah," tuturnya.


Fauziah menilai, pemerintah bisa menggeser konsep utang yang sekadar utang, menjadi misalnya pembiayaan berdasarkan jual beli (Murabahah/Istisna/Salam) atau pembiayaan berdasarkan ekuitas (Mudharabah/Musharakah). 


Sehingga setiap utang yang dimiliki/diciptakan pemerintah itu memang mencerminkan apa yang terjadi di sector riil.


"Sehingga meningkatnya utang pemerintah berbanding lurus dengan meningkatnya transaksi di sector riil, sehingga ekonomi sector riil ikut berkembang," tandasnya. [Democrazy/rmol]

Penulis blog