DEMOCRAZY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kematian Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Namun, pihak Polri masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait kasus KM 50 tersebut. "Kita juga masih membuka ruang bagi siapapun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4). Ramadhan mengatakan, bahwa keterangan dari masyarakat atau siapapun dapat melengkapi bukti yang sudah ada. Menurutnya, hal itu berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah ada lima. Kelima alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami
DEMOCRAZY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kematian Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Namun, pihak Polri masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait kasus KM 50 tersebut. "Kita juga masih membuka ruang bagi siapapun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4). Ramadhan mengatakan, bahwa keterangan dari masyarakat atau siapapun dapat melengkapi bukti yang sudah ada. Menurutnya, hal itu berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah ada lima. Kelima alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami