Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta maaf.
Nawawi awalnya mengaku tak menyimak detail ucapan Karyoto yang membuat Singapura marah.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf jika ada pernyataan atas nama lembaga yang menimbulkan ketidaknyamanan.
"Saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respons dari pemerintah Singapura. Tapi yang pasti, kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut," ucap Nawawi, Sabtu (10/4/2021).
Nawawi mengatakan Indonesia dan Singapura masih menjalin kerja sama terkait pemberantasan korupsi.
Nawawi menyebut Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sudah membantu KPK dalam menangani beberapa kasus korupsi, termasuk korupsi e-KTP.
"Yang jelas, sejauh ini Indonesia dan Singapura melalui KPK dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, dan bidang penindakan," jelas Nawawi.
"CPIB sudah sering membantu KPK dalam sejumlah penanganan perkara. Begitu juga dalam hal mutual legal assistance (MLA), seperti penanganan perkara Innospec, Garuda, dan bahkan e-KTP," tambahnya.
Nawawi berterima kasih atas kerja sama Singapura selama ini.
Dia berharap hubungan dengan Singapura terkait penanganan tindak pidana korupsi semakin baik.
"KPK sangat berterima kasih atas jalinan kerja sama dengan CPIB selama ini. Tentu kami sangat berharap jalinan kerja sama ini terus berlanjut dan kian meningkat dan komitmen untuk terus saling membantu dalam penanganan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Polemik ini bermula saat KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat itu ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura.
"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura," imbuh Karyoto.
Pernyataan tersebut lantas memantik kemarahan Singapura. Menurut Singapura, pernyataan itu tak memiliki dasar apa pun.
"Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4).
Kemlu Singapura mengungkit bantuan CPIB terhadap KPK.
Salah satunya terkait bantuan untuk memanggil bagi orang-orang yang hendak diperiksa KPK.
Singapura juga mengungkit perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong.
Namun kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR. [Democrazy/dtk]