HUKUM POLITIK

Sampaikan Duka Cita Sebut Dirinya Ketua Umum Partai, Petinggi PD: Halusinasi Moeldoko Dapat Dipidana!

DEMOCRAZY.ID
April 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sampaikan Duka Cita Sebut Dirinya Ketua Umum Partai, Petinggi PD: Halusinasi Moeldoko Dapat Dipidana!

Sampaikan-Duka-Cita-Sebut-Dirinya-Ketua-Umum-Partai-Petinggi-PD-Halusinasi-Moeldoko-Dapat-Dipidana

DEMOCRAZY.ID - Beredar di Media Sosial ungkapan empati dari KSP Moeldoko terhadap musibah banjir yang melanda NTB dan NTT. 

Yang menarik adalah dalam ungkapan empati tersebut KSP Moeldoko mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat. 


Sedangkan sama-sama diketahui bahwa Kementerian Hukum dan Ham yang disampaikan secara Virtual oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoli yang pada pokoknya adalah menolak Permohonan pengesahan Perubahan AD/ART dan Perubahan Struktur Pengurus Partai Demokrat berdasarkan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. 


Secara Yuridis konsekuensi ditolaknya Perubahan AD/ART dan Struktur Pengurusan Partai Demokrat tersebut adalah tidak diakuinya keabsaan AD/ART dan Struktur Pengurus Partai Demokrat berdasarkan KLB Deli Serdang, sehingga KSP Moeldoko yang didaulat sebagai Ketua Umum di Kongres Demokrat tersebut dengan sendirinya tidak diakui keabsahannya.


Apabila KSP Moeldoko masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat maka patut diduga KSP Moeldoko telah melakukan kebohongan Publik atau HOAX yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. 


Terhadap kebohongan yang dilakukan oleh KSP Moeldoko dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 


Oleh karena itu, DPP Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) kembali dengan tegas mengatakan bahwa menolak segala manuver yang dilakukan KSP Moeldoko terkait Partai Demokrat. 


Senada dengan itu, Hasbil Mustaqim Lubis selaku Sekretaris BPOKK DPP IMDI juga berharap hal hal seperti ini tidak terulang kembali. 


Hasbil Mustaqim Lubis, ST

Sekretaris BPOKK IMDI

Penulis blog