DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan penyidik KPK yang telah kembali ke Mabes Polri untuk mengusut kasus Km 50. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tidak bisa sembarang polisi dilibatkan dalam penyidikan. "Woah ya nggak bisa dong. Harus ada surat perintah penyidikan. Nggak sembarang polisi, jadi nggak bisa," ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu (7/4/2021). Menurutnya, polisi-polisi yang ingin melakukan penyidikan dalam kasus Km 50 harus melapor kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi. Pasalnya, ada aturan perundang-undangan yang harus diikuti setiap penyidik. "Ya tergantung Dirpidum. Dia lapor dong ke Dirpidum gitu kan. 'Pak saya mau nyidik'. Jadi nggak bisa sembarangan. Harus ikut aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Dengan demikian, lanjut Ramadhan, polisi yang hendak melakuka
DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan penyidik KPK yang telah kembali ke Mabes Polri untuk mengusut kasus Km 50. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tidak bisa sembarang polisi dilibatkan dalam penyidikan. "Woah ya nggak bisa dong. Harus ada surat perintah penyidikan. Nggak sembarang polisi, jadi nggak bisa," ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu (7/4/2021). Menurutnya, polisi-polisi yang ingin melakukan penyidikan dalam kasus Km 50 harus melapor kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi. Pasalnya, ada aturan perundang-undangan yang harus diikuti setiap penyidik. "Ya tergantung Dirpidum. Dia lapor dong ke Dirpidum gitu kan. 'Pak saya mau nyidik'. Jadi nggak bisa sembarangan. Harus ikut aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Dengan demikian, lanjut Ramadhan, polisi yang hendak melakuka