Adapun penilaian tersebut ia sampaikan untuk menanggapi rencana pemerintah membentuk kementerian baru yaitu Kementerian Investasi.
Pasalnya, ia melihat hambatan investasi seyogianya berada di sektor kepastian hukum dan birokrasi.
Menurut dia investor kerap dikecewakan dengan peraturan investasi yang tidak jelas serta tumpang tindih dan lambatnya birokrasi dalam mengurus administrasi.
"Memang benar sudah tinggi sebetulnya di zaman Pak Jokowi, investasi yang masuk. Tapi tetap kenapa masih banyak yang masuk Singapura, kenapa masih banyak relokasi ke Thailand? Kenapa kemarin ramai-ramai ke Vietnam?," kata Mardani dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya "Evaluasi Kabinet dan Peta Politik 2024" Sabtu (10/4/2021).
Mardani mengatakan merajalelanya korupsi serta lemahnya penegakan hukum juga turut menghambat investasi di Indonesia.
"Karena menurut saya tiga hal, korupsi masih kuat di kita, penegakan hukum kita masih belum kokoh, yang ketiga reformasi birokrasi kita belum jalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Mardani juga mengaku kecewa terhadap pertumbuhan ekonomi yang tidak pernah mencapai 7 persen.
"Saya termasuk yang komentar, bukan Kementerian Investasi yang kita inginkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat.
Hal itu dijawab dengan kata setuju oleh peserta rapat. Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Dasco menyebut, rapat Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. [Democrazy/kmp]