DEMOCRAZY.ID - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan Penyidik Bareskrim Polri atas kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa itu, empat anggota laskas FPI tewas. Atas insiden penembakan itu, Polri telah menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka. Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara Penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP. Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mempertanyakan identitas dua anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota tersebut. "Kita bertanya, siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja Kemudian juga nama-namanya (dua tersangka anggota Polri) tidak disebut," kata Aziz, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021. Komandan dimaksud Aziz, adalah sosok pemberi perintah penembakan tersebut. Kedua anggota Polri yang jadi tersangka diyakini tidak asal bertindak
DEMOCRAZY.ID - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan Penyidik Bareskrim Polri atas kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa itu, empat anggota laskas FPI tewas. Atas insiden penembakan itu, Polri telah menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka. Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara Penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP. Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mempertanyakan identitas dua anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota tersebut. "Kita bertanya, siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja Kemudian juga nama-namanya (dua tersangka anggota Polri) tidak disebut," kata Aziz, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021. Komandan dimaksud Aziz, adalah sosok pemberi perintah penembakan tersebut. Kedua anggota Polri yang jadi tersangka diyakini tidak asal bertindak