Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan bahwa IGAS bukan berasal dari unsur Polri atau Kejaksaan, melainkan unsur sipil.
Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan status kepada IGAS. Namun, tidak menutup kemungkinan dia akan menjadi tersangka.
IGAS sendiri sudah dipecat secara tidak hormat oleh KPK dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan untuk diproses.
Namun, sebenarnya bagaimana prosedur penyimpanan barang bukti di KPK sehingga IGAS bisa leluasa menggondol emas 1,9 kilogram?
KPK menjelaskan bahwa IGAS tergabung dalam satgas yang berwenang menyimpan barang bukti.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa untuk masuk ke KPK ada tiga lapis. IGAS berada di lapis pertama karena bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti.
Untuk akses di lapis berikutnya, IGAS sebenarnya tidak memiliki kunci. Diduga, IGAS mencuri kunci dari pegawai lapis kedua.
"Tetapi untuk tahap berikutnya pakai kunci dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tetapi di tasnya, diambil di tasnya itu karena pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu," kata dia.
Merespons kejadian pencurian barang bukti ini, KPK berjanji akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan akan merotasi, maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," tuturnya.
"Itu yang akan kami lakukan perbaikan untuk mengakses kepada barang bukti ke brankas kami. Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya 'password'-nya itu tidak tetap selama satu tahun," kata dia menambahkan.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang pribadinya.
Namun, kini barang bukti emas batangan 1,9 kg itu telah diselamatkan dan diamankan. [Democrazy/idz]