Presiden Joko Widodo membentuk satgas ini pada 6 April 2021.
"Pertama soal tim itu sendiri, karena dalam hukum administasi negara, ada keppres (keputusan presiden) itu juga punya konsekuensi dalam hal sumber daya, keuangan, biasanya ada uang-uang sekretariat gitu," ujar Bivitri dalam diskusi daring 'Menyoal Langkah KPK Menghentikan Penyidikan Perkara Polri' pada Ahad, 11 April 2021.
Sementara, jika persoalannya adalah ihwal menagih, sudah ada institusi yang memiliki kewenangan itu. Sehingga tidak perlu lagi dibentuk tim baru.
Bivitri pun melihat Jokowi seperti ingin menyampaikan pesan bahwa ia peduli melalui pembentukan tim. Padahal, hal itu tak perlu dilakukan.
"Umumkan saja, misalnya, saya sudah memerintahkan menteri ini, menteri itu untuk melaksanakan. Enggak perlu bikin keppresnya," kata dia.
Selain itu, pembentukan tim juga seakan mengerdilkan KPK. Sebagaimana diketahui, KPK tak dilibatkan sebagai anggota dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Sedangkan BLBI adalah kasus korupsi yang selama ini ditangani oleh KPK.
"KPK seperti diabaikan," ucap Bivitri.
Senada dengan Bivitri, Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan bahwa ada atau tidak ada Surat Perintah Penyidikan Perkara dalam kasus BLBI, negara wajib menagih.
Namun, saat ini, seolah-olah, negara baru menagih ketika KPK mengeluarkan SP3.
"Jadi apa iya perlu bentuk tim? Urgensinya kan menagih, bukan bentuk tim tagih," ucap dia.
Pembentukan satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” kata beleid tersebut.
Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Tugas dari pengarah antara lain menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Selain itu, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Di samping itu, memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Serta, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Pengarah terdiri dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); Jaksa Agung; dan Kapolri. [Democrazy/tmp]