HUKUM

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan-Menpora-Imam-Nahrawi-Dijebloskan-ke-Lapas-Sukamiskin

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.


"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi  ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).


Nawawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.


"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujarnya.


Selain pidana badan selama tujuh tahun, Imam Nahrawi diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.


"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.


Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. 


Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.


"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali


Menurut Ali, pun dalam putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA), ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.


"Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya. [Democrazy/sra]

Penulis blog