Kali ini, MA kembali memutus bebas narapidana Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Eddy Sindoro.
Menanggapi putusan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menilai bahwa putusan MA tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ujar Ali, Kamis (8/4).
Padahal kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA, dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.
"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.
KPK pun kata Ali, mempertanyakan keseriusan MA dalam upaya pemberantasan jika kerap kali koruptor kerap dibebaskan.
"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," pungkas Ali.
Diketahui, Lucas memenangkan PK kasusnya yang diajukannya di MA. Putusan itu diketuk pada Rabu (7/4) nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara.
Lucas sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.
Tak puas sampai disitu, Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun.
Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi tiga tahun.
Kemudian Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk membebaskan dari segala tudingan. [Democrazy/rml]