Back to Top
HUKUM KRIMINAL

LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tugas Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).  Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempertanyakan soal tugas dan tanggung jawab UKP-PPBH yang saat ini pembentukannya sedang dirembug di Kementerian Hukum dan HAM.  Sebab dalam draft Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB disebutkan bahwa unit ini nantinya akan melakukan penanganan HAM Berat melalui mekanisme nonyudisial.  Padahal, sambung Hasto, LPSK dan Komnas HAM juga sudah menjalankan penanganan tersebut, kaitannya dengan pemenuhan hak korban.  "Karena proses hukumnya (pelanggaran HAM berat) belum pernah berjalan, LPSK memberikan layanan pemulihan pada korban. Caranya, korban meminta keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah salah satu korban dari beberapa jenis tindak pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM," jelas Hasto, dalam diskusi virtual Kontras, Kamis (8/4/2021). Selain itu Hasto jug
Baca selengkapnya

Penulis blog