DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI lewat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. KPK tak dilibatkan untuk mengarahkan Satgas itu. Hal itu diketahui dari penjelasan Menko Polhukam Mahfud Md. Lewat akun Twitter-nya, Mahfud menyebut ada lima menteri, Kapolri dan Jaksa Agung yang ditugasi mengarahkan Satgas tersebut. "Dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud Md lewat cuitannya seperti dilihat, Jumat (9/4/2021). Ejaan dalam kutipan di berita ini telah disesuaikan. Mahfud menyebut Satgas tersebut bakal bertugas memburu aset terkait utang BLBI. Dia mengatakan nilai utang perdata terkait BLBI itu berjumlah Rp 108 triliun. "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,&quo
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI lewat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. KPK tak dilibatkan untuk mengarahkan Satgas itu. Hal itu diketahui dari penjelasan Menko Polhukam Mahfud Md. Lewat akun Twitter-nya, Mahfud menyebut ada lima menteri, Kapolri dan Jaksa Agung yang ditugasi mengarahkan Satgas tersebut. "Dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud Md lewat cuitannya seperti dilihat, Jumat (9/4/2021). Ejaan dalam kutipan di berita ini telah disesuaikan. Mahfud menyebut Satgas tersebut bakal bertugas memburu aset terkait utang BLBI. Dia mengatakan nilai utang perdata terkait BLBI itu berjumlah Rp 108 triliun. "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,&quo