Aksi unjuk rasa buruh akan digelar pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4/2021).
Aksi massa buruh akan menuntut sejumlah hal, yakni meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kemudian, menuntut agar diberlakukan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021.
Selanjutnya, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil.
Selain itu, aksi massa buruh besok juga meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.
“Harus diusut tuntas ditetapkan tersangkanya,” ucap Iqbal.
Menurut Iqbal, aksi lapangan secara fisik akan digelar oleh 10.000 buruh dari 1.000 perusahaan yang tersebar di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan, aksi di tingkat nasional akan dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan, aksi di daerah akan diakukan di depan Kantor Pemerintah Daerah setempat.
“Kemudian dengan mengikuti standar protokol kesehatan sesuai arahan nanti petugas yang berwenang maupun Satgas Covid-19,” tuturnya. [Democrazy/kmp]