DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur. Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan diduga dilakukan sejumlah aparat itu, ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (5/4 /2021) kemarin. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan korban yang kemudian menjadi terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan. Dia menjelaskan pertimbangan itu, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik. “Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. ...
DEMOCRAZY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur. Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan diduga dilakukan sejumlah aparat itu, ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (5/4 /2021) kemarin. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan korban yang kemudian menjadi terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan. Dia menjelaskan pertimbangan itu, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik. “Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. ...