United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia, Olivier De Schutter, mengatakan para petani dan nelayan tergusur dari tanah yang mereka tinggali. Selain itu, rumah serta ladang mereka rusak.
“Petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali. Rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya, serta situs religi mereka mengalami perusakan karena pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menjadikan Mandalika sebagai Bali baru,” kata Olivier, 8 April 2021.
Para ahli itu menyatakan masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi.
Warga juga diusir paksa dari tanah mereka tanpa mendapat pengganti yang sepadan.
Sirkuit Mandalika terletak di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan direncanakan diubah menjadi kompleks pariwisata terintegrasi.
Kawasan ini akan memiliki sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel, dan resort mewah, termasuk Pullman, Paramount Resort, dan Club Med.
Sebagian proyek ini dibiayai oleh AIIB dan telah menerima investasi lebih dari US$ 1 miliar dari pebisnis swasta.
Grup asal Prancis, VINCI Construction Grands Projets, merupakan investor terbesar yang akan bertanggung jawab atas pembangunan Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, water park, dan fasilitas lainnya.
Staf Khusus dan juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pendapat Pelapor Khusus PBB soal proyek Mandalika tendensius dan sama sekali tidak berdasar.
Ia menyatakan bahwa tuduhan telah terjadinya perampasan tanah dan penggusuran itu tidak benar.
“Jika ada (perampasan tanah), tentu sudah terjadi gejolak di sana. Masyarakat akan protes beramai-ramai,” kata dia, kemarin. [Democrazy/tmp]