DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 1.298 terdakwa kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2020. “Terdapat 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa,” jelas peneliti ICW, Lalola Easter dalam diskusi virtual ICW, Jumat (9/4/2021). Akibat tindak pidana korupsi itu, ICW juga melaporkan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun dan total kerugian negara akibat tindak pidana suap mencapai Rp 322,2 miliar. Sementara itu, pidana tambahan uang pengganti yang ditetapkan pada para terdakwa hanya sebesar Rp 19,6 Triliun dan total nilai denda hanya sebesar Rp 156 miliar. Lola menilai, berdasarkan temuan tersebut, negara tidak serius dalam melakukan pemberantasan korupsi karena putusan di pengadilan tak membuat pelaku tindak pidana korupsi jera. “Kita agak sulit bilang negara punya komitmen serius di situ karena dari total kerugian negara Rp 56,7 t
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 1.298 terdakwa kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2020. “Terdapat 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa,” jelas peneliti ICW, Lalola Easter dalam diskusi virtual ICW, Jumat (9/4/2021). Akibat tindak pidana korupsi itu, ICW juga melaporkan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun dan total kerugian negara akibat tindak pidana suap mencapai Rp 322,2 miliar. Sementara itu, pidana tambahan uang pengganti yang ditetapkan pada para terdakwa hanya sebesar Rp 19,6 Triliun dan total nilai denda hanya sebesar Rp 156 miliar. Lola menilai, berdasarkan temuan tersebut, negara tidak serius dalam melakukan pemberantasan korupsi karena putusan di pengadilan tak membuat pelaku tindak pidana korupsi jera. “Kita agak sulit bilang negara punya komitmen serius di situ karena dari total kerugian negara Rp 56,7 t