HUKUM KRIMINAL

ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 56,7 Triliun

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 56,7 Triliun

ICW-Sepanjang-2020-Ada-1298-Terdakwa-Kasus-Korupsi-Kerugian-Negara-Capai-Rp-567-Triliun

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 1.298 terdakwa kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2020. 

“Terdapat 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa,” jelas peneliti ICW, Lalola Easter dalam diskusi virtual 


ICW, Jumat (9/4/2021). Akibat tindak pidana korupsi itu, ICW juga melaporkan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun dan total kerugian negara akibat tindak pidana suap mencapai Rp 322,2 miliar. 


Sementara itu, pidana tambahan uang pengganti yang ditetapkan pada para terdakwa hanya sebesar Rp 19,6 Triliun dan total nilai denda hanya sebesar Rp 156 miliar.


Lola menilai, berdasarkan temuan tersebut, negara tidak serius dalam melakukan pemberantasan korupsi karena putusan di pengadilan tak membuat pelaku tindak pidana korupsi jera. 


“Kita agak sulit bilang negara punya komitmen serius di situ karena dari total kerugian negara Rp 56,7 triliun dan nilai suap Rp 322,2 miliar, pidana tambahan uang pengganti, yang asumsinya bisa jadi salah satu celah mengembalikan kerugian negara, hanya dikenakan Rp 19,6 Triliun terhadap 1.298 terdakwa,” tuturnya. 


Selain pidana penggantian uang dan denda yang angkanya tidak seimbang dengan kerugian negara, Lola juga melihat bahwa hukuman badan atau kurungan penjara pada terpidana kasus korupsi juga masih terlalu ringan. 


“Anggaplah dari sisi upaya pemulihan kerugian negara belum maksimal, mungkin kita cari perbandingan lain yaitu piada banda. Tapi kita juga menemukan, rata-rata pidana badan untuk 1.298 terdakwa itu hanya 3 tahun 1 bulan,” sambung dia.


Lola menjelaskan, para terpidana korupsi tidak mengalami efek jera. Negara dinilainya juga sulit mengembalikan kerugian material karena Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum optimal dalam menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) pada tuntutan maupun pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


“Jadi bayangkan dari 1.298 terdakwa yang sudah disidangkan pada tindak pidana korupsi, yang didakwa dengan UU TPPU hanya 20 terdakwa oleh dua lembaga tersebut,” papar Lola. 


“Ini tentu kembali menegaskan masih ada masalah serius soal komitmen negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan merampas aset-aset yang diduga dari kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi,” pungkasnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog