Dia menegaskan TMII telah menuntaskan kewajibannya terhadap negara.
Tanribali mengungkapkan TMII selalu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, menurutnya, TMII akan langsung mendapat teguran dari BPK jika tidak pernah menyetorkan pendapatannya ke negara.
"Berdasarkan pantauan penyelesaian kerugian negara, tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh Taman Mini sepanjang itu menjadi kewajiban Taman Mini. Karena apa? Kami diperiksa oleh BPK, sehingga apabila Taman Mini ada yang tidak melaksanakan mungkin setoran ini dan setoran apa, bagi hasil dan sebagainya, kalau ada yang mengatakan itu kami ditegur oleh BPK. Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hal ini dan ini berlaku 2018-2019-2020," kata Tanribali dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).
Tanribali turut menjelaskan alasan hanya memberikan laporan BPK tiga tahun terakhir.
Sebab, dia baru memimpin TMII sejak 2018.
Lebih lanjut, dia kembali menegaskan, pada laporan BPK tahun 2020, TMII dinyatakan tak ada kerugian negara.
Dengan hasil tersebut, menurut Tanribali, sudah cukup jelas bahwa kewajiban TMII terkait setoran pendapatan ke negara telah dilaksanakan.
"Saya ambil lagi tahun 2020. Tahun 2020 juga seperti ini dalam kesimpulannya menyampaikan BP Taman Mini sampai dengan semester 1 dan 2 tidak terdapat kerugian negara yang ditetapkan. Sehingga tidak terdapat kasus kerugian negara yang harus ditindaklanjuti. Jadi dari hasil pemeriksaan ini sampai dengan semester 2 tahun 2020 tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban lain Taman Mini untuk menyetorkan kepada negara," papar dia.
Tanribali juga menjelaskan perihal pajak yang dibayarkan TMII. Dia mengungkapkan selama ini TMII menjadi salah satu penyetor pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur, terutama dalam hal pajak tontonan.
"Jadi pajak yang terbesar Taman Mini adalah pajak tontonan selain pajak yang lain PPH 21 PPh 25 dan lainnya ini adalah pajak PPH atau pajak tontonan. Kalau kita lihat di sini tahun 2018 Taman Mini saja membayar pajak PTo-nya saja sekitar Rp 9,4 miliar ada beberapa bulan yang kita bayar. Pada bulan Juni kita bayar Rp 1,1 miliar, kemudian pada bulan Desember Rp 1,4 miliar pada 2019 Taman Mini membayar pajak sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun pada tahun 2020 kita membayar pajak Rp 2,6 miliar setahun mengapa terjadi penurunan karena kita tahu kondisi COVID ini membuat penurunan yang luar biasa bagi aktivitas di Taman Mini sehingga program kerja kita juga kita laksanakan perubahan hampir 60%," papar Tanribali.
Tanribali kemudian mengungkapkan, pada tahun 2020 ini, keuangan TMII harus di-support Yayasan Harapan Kita lantaran defisit anggaran.
Setidaknya, pada 2020, Yayasan Harapan Kita membantu Rp 41,5 miliar lebih untuk membayar gaji karyawan.
"(Tahun) 2018 dan 2019 TMII tidak pernah mendapat bantuan dari YHK. Kecuali kegiatan bersama, YHK sendiri memberikan uangnya kepada TMII untuk pelaksanaannya. Tapi 2020 tidak cukup, tidak mungkin TMII berdiri sendiri. Berdasarkan Keppres ini tanggung jawab YHK untuk memberikan supporting kepada TMII. Jadi kita dibantu YHK sejak April sampai dengan Maret 2021, yang besarannya lebih banyak untuk gaji. Besarannya adalah 41,564 miliar," pungkas Tanribali. [Democrazy/dtk]