Adhie juga menyoroti soal dihentikannya penyelidikan terhadap Sjamsul Nursalim, terduga kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia membandingkan keputusan penegak hukum terhadap dua kasus korupsi itu dengan kasus-kasus yang menurutnya politis seperti Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan lain-lain.
“Jadi memang, vonis itu mengejutkan karena sebelumnya juga kita pernah mendengar juga, melihat berita juga bahwa Sjamsul Nursalim yang terlibat kasus BLBI 4 koma sekian Triliun itu dihentikan kasusnya kemudian dianggap tidak bermasalah,” kata Adhie dalam video wawancara yang diunggah di Kanal YouTube Bang Edy Channel pada Rabu, 7 April 2021.
“Nah, kemudian kita lihat sekarang ini juga panggung pengadilan kita juga sedang mengadili, selain Imam Besar Habib Rizieq, juga ada Syahganda Nainggolan, ada Jumhur Hidayat, dan beberapa teman lain yang aktivis bergerak di bidang politik,” lanjutnya.
Adhie lalu menyinggung bahwa persoalan hukum memang ada dua hal, yakni soal keilmuan dan soal rasa keadilan.
“Saya melihat kalau bicara soal hukum ini kan selalu ada dua hal. Pertama hukum yang terkait dengan pasal-pasal, ayat-ayat, dan lain-lain. Itu keilmuan. Kemudian yang kedua adalah soal keadilan, karena hukum itu ditegakkan untuk memperoleh rasa keadilan,” kata Adhie.
“Nah, sedangkan keadilan itu nggak ada ayat-ayatnya, nggak ada pasal-pasalnya, adanya di hati, di rasa," sambungnya.
Menurut Adhie, hakim dalam proses pengadilan itu memiliki kewenangan yang kuat dan tinggi.
"Nah, itulah sebabnya, dalam proses pengadilan itu, hakim itu dibuat di luar kewenangan manusia. Karena itu, di agama juga dijelaskan hakim itu wakil Tuhan di muka bumi. Itu untuk menjelaskan bahwa kita harus percaya kepada pengadilan,” ujarnya.
Maka, kata Adhie, vonis hakim tidak dapat digugat karena ia akan bertanggung jawab langsung kepada Tuhan di akhirat.
"Kalau kita tidak puas memang kalau di Indonesia ada banding. Tapi bandingkan yang menentukan hakim juga."
Sebagai bangsa yang relijius, kata Adhie, kita percaya bahwa hakim itu memang hanya bertanggung jawab kepada Tuhan.
“Nah, persoalan ini, yang harus kita cari itu, Tuhannya hakim itu siapa?" pungkas Adhie.
Ia mengatakan bahwa, Tuhan hakim itu bisa saja berbeda, tergantung dari apa yang mereka prioritaskan dalam putusannya.
“Tuhannya hakim ini siapa? Kalau dia misalnya mendapat instruksi dari atasan, Tuhan dia itu jabatan/atasan,” kata Adhie.
“Kalau vonis itu berdasarkan karena dia menerima uang/suap, berarti Tuhannya dia uang. Jadi, kita jangan mempersoalkan soal rasa keadilan kalau Tuhan hakimnya sudah berbeda dengan Tuhan kita," tambahnya. [Democrazy/trk]