Pemerintah Singapura kemudian mengungkit perjanjian ekstradisi pada 2007. Namun, perjanjian itu belum mendapat ratifikasi dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menjelaskan alasan legislator belum memberikan ratifikasi.
Hal itu karena Pemerintah Singapura meminta wilayah Indonesia untuk dijadikan sebagai tempat latihan pesawat udaranya.
"Apa yang disampaikan oleh Kemlu Singapura terkait dengan sejumlah legal assistance yang telah diberikan memang fakta. Namun apa yang disampaikan oleh KPK itu perlu dipahami oleh Singapura sebagai harapan, bukan saja dari lembaga penegak hukum di Indonesia, tetapi juga dari rakyat Indonesia agar legal assistance atau bantuan hukum yang diberikan hendaknya lebih luas lagi, termasuk kedepannya soal ekstradisi," ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
"Memang soal ekstradisi ini kan tidak bisa dituntaskan, karena perjanjiannya belum diratifikasi DPR. Kenapa DPR tidak mau ratifikasi? Ini karena perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura 'dibarter' dengan perjanjian yang terkait pertahanan, di mana Singapura meminta hak menggunakan wilayah udara Indonesia buat latihan pesawat udaranya. Di mata DPR ini tentu tidak apple to apple," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura marah mengenai karena negaranya disebut sebagai surga para koruptor.
Pemerintah Singapura menyebut tak ada dasar hukum mengenai pernyataan KPK itu.
"Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4/2021).
Kemlu Singapura mengungkit bantuan CPIB terhadap KPK.
Salah satunya terkait bantuan untuk memanggil bagi orang-orang yang hendak diperiksa KPK.
"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki. Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020," ucap Kemlu Singapura.
Singapura juga mengungkit perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong.
Namun kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.
"Namun, Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai. Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Kemlu Singapura. [Democrazy/dtk]