Direktur YLBHI Asfinawati menduga Kapolres menggunakan tindakan kekerasan terhadap 11 warga dan advokat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang mendampingi penolak proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo pada Jumat, 23 April 2021.
Asfinawati menjelaskan sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana saat mendampingi kliennya, baik di pengadilan maupun luar pengadilan.
Polisi tidak bisa sewenang-wenang menangkap tanpa berkomunikasi dengan lembaga yang menaungi dua advokat tersebut.
"Kriminalisasi advokat. Kapolres Purworejo pantas dicopot karena tidak memahami kerja advokat yang dilindungi Undang-Undang," kata Asfinawati saat jumpa pers secara daring, Sabtu, 24 April 2021.
Selain melanggar UU Advokat, Asfinawati juga menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran pemeriksaan 11 orang di Kantor Polres Purworejo.
Polisi menghalangi upaya bantuan hukum saat LBH Yogya datang ke kantor Polres Purworejo.
Ia mengatakan pemeriksaan urin terhadap 11 orang juga sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
Ia mengatakan Peraturan Kapolri Nomer 8 Tahun 2009 mengatur implementasi pemeriksaan yang harus menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia dan tidak boleh ada diskriminasi.
YLBHI meminta Kapolri segera menindak anggotanya yang tidak mematuhi berbagai aturan tersebut tanpa harus menunggu adanya aduan.
Bila Kapolri tidak menjalankan desakan itu, YLBI bersiap melaporkan penangkapan itu kepada komisi Persatuan Bangsa-Bangsa yang menangani hak anti-penyiksaan.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyatakan keberatannya atas penangkapan dua advokat lembaganya oleh polisi.
Dia mengatakan dua anggotanya bahkan mengalami kekerasan saat mendampingi warga Desa Wadas yang memblokade jalan menuju lahan-lahan yang hendak diukur dan diberi tanda untuk penambangan batu andesit pembangunan Bendungan Bener. [Democrazy/tmp]