HUKUM KRIMINAL

YLBHI Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Belum Dapatkan Kepastian Hukum, Ini Daftarnya

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
YLBHI Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Belum Dapatkan Kepastian Hukum, Ini Daftarnya

YLBHI-Sebut-12-Kasus-Pelanggaran-HAM-Berat-Masih-Belum-Dapatkan-Kepastian-Hukum-Ini-Daftarnya

DEMOCRAZY.ID - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan terdapat 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. 

Menurut Isnur, data YLBHI menunjukkan hingga kini hanya ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti pemerintah hingga sampai ke tahap pengadilan, yakni peristiwa Timor-Timor tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, dan Abepura tahun 2000. 


“Bahwa berkas perkara penyelidikan kasus-kasus penanganan HAM berat di masa lalu itu sejak tahun 2018 masih atau tertinggal di Jaksa Agung, dan belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” jelas Isnur dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES bertajuk Peradilan dan Impunitas, Selasa (16/3/2021). 


Isnur kemudian juga mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sempat menyatakan bahwa pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. 


“Tapi sejauh mana keseriusannya? Sederhananya apakah berkas penyelidikan (kasus pelanggaran HAM berat) sampai ke tahap penyidikan? Nyatanya belum,” lanjut Isnur. 


Menurut Isnur kasus HAM berat di Indonesia tidak benar-benar serius akan dituntaskan, setidaknya hingga sampai saat ini.  


“Jadi ya kalau menurut kami ini unwilling ya. Kalau problemnya di unwilling, kehendak politik ya, tidak ada kemudian niat yang serius untuk mengungkapkan, maka ini problem serius di Indonesia. Ini tidak akan pernah selesai sampai sekarang,” pungkasnya. 


Adapun 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum terselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum adalah : 

1. Tahun 1965-1966 

2. Peristiwa penembakan misterius 1982 1985

3. Talangsari 1989 

4. Trikasti, semanggi I dan II 1998 1999 

5. Kerusuhan Mei 1998 

6. Penghilangan paksa 1997-1998 

7. Wasior 2001 Wamena 2003 

8. Pembunuhan dukun santet 1998 

9. Simpang KAA 1999 

10. Jambu keupok 2003 

11. Rumah geudong 1989-1998 

12. Paniai 


Diberitakan sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah serius menyelesaikan perkara-perkara dugaan HAM berat di Indonesia. 


Hal itu disampaikan Mahfud saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/3/2021). 


“Kami serius semua. Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena kami memang sudah berproses,” sebut Mahfud. 


Menurut Mahfud, pemerintah akan coba menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat baik melalui pengadilan maupun tidak. [Democrazy/kmp]

Penulis blog