DEMOCRAZY.ID - Yayasan LBH Indonesia ( YLBHI ) meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan draf Perpres yang lama harus diubah, karena berbahaya dan melabrak banyak peraturan perundang-undangan lainnya. YLBHI pun meminta pemerintah terlebih dulu menyerap masukan dari masyarakat. "Perlu dilakukan perumusan kembali draf rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi yang konsern terhadap masalah terorisme, dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021). Kata Isnur, Raperpres tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus diupayakan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan agar selaras. "Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi
DEMOCRAZY.ID - Yayasan LBH Indonesia ( YLBHI ) meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan draf Perpres yang lama harus diubah, karena berbahaya dan melabrak banyak peraturan perundang-undangan lainnya. YLBHI pun meminta pemerintah terlebih dulu menyerap masukan dari masyarakat. "Perlu dilakukan perumusan kembali draf rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi yang konsern terhadap masalah terorisme, dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021). Kata Isnur, Raperpres tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus diupayakan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan agar selaras. "Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi