DEMOCRAZY.ID - Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) menggalang solidaritas berupa pengumpulan uang koin guna menyikapi kasus yang menjerat ratusan buruh yang kalah dalam putusan perkara bernomor 193/Pdt.G/2020/PN Bdg atas gugatan CV Sandang Sari. Berdasarkan putusan itu, sebanyak 198 buruh CV Sandang Sari harus membayar ganti rugi kepada perusahaan senilai Rp 500 juta ditambah biaya perkara sebesar Rp 69 juta. "Kami terinspirasi oleh Prita Mulayasri yang di Tangerang itu mengumpulkan koin," ujar Ketua F-Sebumi Aan Aminah yang juga merupakan mantan buruh CV Sandang Sari, baru-baru ini. "Penilaian saya hakim ini memang butuh duit receh karena kalau untuk ratusan juga seperti itu kita uang dari mana," tambahnya. Aan menganggap putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Dariyanto, dan dua hakim anggota I dewa Gede Suardhita dan Yuli Sinthesa Tristaniasangat tidak berkeadilan dan sangat merugikan buruh sebagai pihak tergugat. Menurutnya, hakim tidak melihat
Walah! Demo Tuntut Hak Mereka Malah Digugat Rp 500 Juta, Ratusan Buruh Akhirnya Terpaksa Buka Donasi Uang Receh
Maret 15, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) menggalang solidaritas berupa pengumpulan uang koin guna menyikapi kasus yang menjerat ratusan buruh yang kalah dalam putusan perkara bernomor 193/Pdt.G/2020/PN Bdg atas gugatan CV Sandang Sari. Berdasarkan putusan itu, sebanyak 198 buruh CV Sandang Sari harus membayar ganti rugi kepada perusahaan senilai Rp 500 juta ditambah biaya perkara sebesar Rp 69 juta. "Kami terinspirasi oleh Prita Mulayasri yang di Tangerang itu mengumpulkan koin," ujar Ketua F-Sebumi Aan Aminah yang juga merupakan mantan buruh CV Sandang Sari, baru-baru ini. "Penilaian saya hakim ini memang butuh duit receh karena kalau untuk ratusan juga seperti itu kita uang dari mana," tambahnya. Aan menganggap putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Dariyanto, dan dua hakim anggota I dewa Gede Suardhita dan Yuli Sinthesa Tristaniasangat tidak berkeadilan dan sangat merugikan buruh sebagai pihak tergugat. Menurutnya, hakim tidak melihat