Back to Top
EKBIS

Walah! Demo Tuntut Hak, Buruh Malah Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Walah! Demo Tuntut Hak, Buruh Malah Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta

DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 198 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari berencana bakal melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A yang memberikan putusan buruh itu melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian sebesar Rp 500 juta pada perusahaan. "Kami sudah sepakat akan melakukan banding dengan kuasa hukum tetap dari LBH Bandung," ujar Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati, Kamis (12/3/2021). Kasus itu bermula saat buruh CV Sandang Sari melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja lantaran protes terhadap kebijakan yang dilakukan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil sebanyak tiga kali pembayaran. Hal itu, menyulut buruh CV Sandang Sari yang merasa keberatan, lantas akhirnya melakukan demo dan mogok kerja selama kurang lebih sehari. "Pada saat itu terjadilah protes pada tanggal 12, 13, 14 (April 2020). Tapi protes ini terus terang untuk sampai terjadinya mogok
Baca selengkapnya

Penulis blog