DEMOCRAZY.ID - Wacana tiga periode jabatan presiden mengingatkan PKI di era Orde Lama (Orla) yang mengusulkan Presiden Soekarno menjabat seumur hidup. “Jabatan presiden tiga periode meniru gagasan dengan model perangkap monyet yang digunakan PKI tempo dulu tahun 1960-an yang mengusulkan jabatan Soekarno seumur hidup,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis, Senin (15/3/2021). Kata Damai, Soekarno terperdaya oleh PKI yang mengusulkan jabatan presiden seumur hidup sehingga memunculkan kekacauan negara dan puncaknya adanya pemberontakan G30/S/PKI. “Peristiwa itu memunculkan pembunuhan terhadap para jenderal dan ulama dan kemudian berbalas terhadap tokoh PKI dan simpatisannya,” jelasnya. Menurut Damai, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang menyetujui jabatan Presiden tiga periode harus melihat sejarah dan konstitusi bangsa Indonesia. “Jabatan presiden tiga periode bersebrangan dengan konstitsi dasar atau bertentangan dengan sistem demokrasi daripada tata hukum ketatanegaraan negara RI
Wakil Ketua MPR Setuju Wacana Presiden 3 Periode, Mujahid 212: Mengulang Gagasan PKI Era Soekarno!
Maret 15, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Wacana tiga periode jabatan presiden mengingatkan PKI di era Orde Lama (Orla) yang mengusulkan Presiden Soekarno menjabat seumur hidup. “Jabatan presiden tiga periode meniru gagasan dengan model perangkap monyet yang digunakan PKI tempo dulu tahun 1960-an yang mengusulkan jabatan Soekarno seumur hidup,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis, Senin (15/3/2021). Kata Damai, Soekarno terperdaya oleh PKI yang mengusulkan jabatan presiden seumur hidup sehingga memunculkan kekacauan negara dan puncaknya adanya pemberontakan G30/S/PKI. “Peristiwa itu memunculkan pembunuhan terhadap para jenderal dan ulama dan kemudian berbalas terhadap tokoh PKI dan simpatisannya,” jelasnya. Menurut Damai, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang menyetujui jabatan Presiden tiga periode harus melihat sejarah dan konstitusi bangsa Indonesia. “Jabatan presiden tiga periode bersebrangan dengan konstitsi dasar atau bertentangan dengan sistem demokrasi daripada tata hukum ketatanegaraan negara RI