“Jabatan presiden tiga periode meniru gagasan dengan model perangkap monyet yang digunakan PKI tempo dulu tahun 1960-an yang mengusulkan jabatan Soekarno seumur hidup,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis, Senin (15/3/2021).
Kata Damai, Soekarno terperdaya oleh PKI yang mengusulkan jabatan presiden seumur hidup sehingga memunculkan kekacauan negara dan puncaknya adanya pemberontakan G30/S/PKI.
“Peristiwa itu memunculkan pembunuhan terhadap para jenderal dan ulama dan kemudian berbalas terhadap tokoh PKI dan simpatisannya,” jelasnya.
Menurut Damai, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang menyetujui jabatan Presiden tiga periode harus melihat sejarah dan konstitusi bangsa Indonesia.
“Jabatan presiden tiga periode bersebrangan dengan konstitsi dasar atau bertentangan dengan sistem demokrasi daripada tata hukum ketatanegaraan negara RI yang ada pada UUD 1945. Jangan sekali – kali dijadikan gagasan perpolitikan tanah air,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden Indonesia hingga tiga periode.
“Saya setuju aanya wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin dari fraksi dan kelompok DPD,” kata Jazilul dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (15/3/2021).
Jazilul menegaskan sampai saat ini belum ada satupun fraksi di MPR yang resmi mengusulkan amendemen UUD 1945.
Sama halnya dengan Fraksi PKB yang sampai saat ini belum bersikap terkait amendemen UUD 1945.
“Apalagi terkait perubahan masa jabatan Presiden. Termasuk PKB juga belum bersikap,” kata dia.
Selain itu, ia juga menilai belum tentu Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk menjabat kembali di 3 periode kepemimpinan.
Bila berkehendak, kata dia, partainya sangat mungkin mendukungnya. [Democrazy/suaranasional]