DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengizinkan umat Kristen menggunakan "Allah" untuk menyebut Tuhan. Pemerintah meminta pengadilan membatalkan keputusan itu. Seperti dikutip dari Straits Times, pengacara Jenderal Abdul Razak Musa membenarkan pengajuan banding tersebut, Senin (15/3). Banding telah diajukan atas nama Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia. Pemerintah mengajukan gugatan ke pengadilan banding karena "tidak puas" dengan putusan tersebut, menurut dokumen yang dilihat oleh AFP. Kelompok Muslim di Malaysia telah mendesak pemerintah untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. Kata itu telah lama memecah belah di multi-etnis Malaysia. Umat Kristen menyoroti larangan itu akibat berkembangnya pengaruh Islam konservatif. Tetapi beberapa Muslim menuduh umat Kristen telah melewati batas hingga memicu ketegangan agama dan kekerasan selama bertahun-tahun. Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengizinkan umat Kristen menggunakan "Allah" untuk menyebut Tuhan. Pemerintah meminta pengadilan membatalkan keputusan itu. Seperti dikutip dari Straits Times, pengacara Jenderal Abdul Razak Musa membenarkan pengajuan banding tersebut, Senin (15/3). Banding telah diajukan atas nama Menteri Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia. Pemerintah mengajukan gugatan ke pengadilan banding karena "tidak puas" dengan putusan tersebut, menurut dokumen yang dilihat oleh AFP. Kelompok Muslim di Malaysia telah mendesak pemerintah untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. Kata itu telah lama memecah belah di multi-etnis Malaysia. Umat Kristen menyoroti larangan itu akibat berkembangnya pengaruh Islam konservatif. Tetapi beberapa Muslim menuduh umat Kristen telah melewati batas hingga memicu ketegangan agama dan kekerasan selama bertahun-tahun. Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala