Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Keputusan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam konferensi persnya, AHY menyampaikan rasa syukur atas keputusan pemerintah.
AHY mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah bentuk penegasan terhadap legalitas Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allh SWT, Tuhan Yang Maha Esa bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan, konstitusionalitas Partao Deomkrat," kata AHY, dikutip dari transkrip pers yang diunggah di akun Twitter resmi @Pdemokrat pada Rabu, 31 Maret 2021.
Selain AHY sebagai Ketua Umum, para kader Partai Demokrat juga menyambut keputusan pemerintah dengan suka ria.
Bahkan, Rachland Nashidik, mengatakan bahwa Demokrat terbuka jika Moeldoko ingin bergabung menjadi anggota.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," cuit @RachlanNashidik.
Bukan hanya itu, Rachland bahkan mengatakan bahwa Partai Demokrat juga siap mendukung Moeldoko jika ingin maju di Pemilihan Kepada Daerah DKI Jakarta.
"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!" lanjutnya. [Democrazy/trk]