Back to Top
HUKUM

Praperadilan Rizieq Shihab Gugur karena Pokok Perkara, Pengacara: Skenario Zalim!

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Praperadilan Rizieq Shihab Gugur karena Pokok Perkara, Pengacara: Skenario Zalim!

DEMOCRAZY.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terancam gugur. Alasannya, sidang pokok perkara terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan dimulai besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara putusan praperadilan baru digelar lusa. "Iya (gugur). Itulah skenario kurang ajar dan zalim. Permainan dan penggunaan hukum secara serampangan, ugal-ugalan dan bodoh," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Senin, 15 Maret 2021. Seperti diketahui, gugatan praperadilan akan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno tidak menanggapi pertanyaan Tempo ihwal ancaman gugurnya praperadilan Rizieq.  Namun, dia memastikan bahwa putusan praperadilan yang diajukan Rizieq untuk menggugat penangkapan dan penahanannya oleh polisi dalam perkara ker
Baca selengkapnya

Penulis blog