Alasannya, sidang pokok perkara terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan dimulai besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara putusan praperadilan baru digelar lusa.
"Iya (gugur). Itulah skenario kurang ajar dan zalim. Permainan dan penggunaan hukum secara serampangan, ugal-ugalan dan bodoh," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Senin, 15 Maret 2021.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan akan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno tidak menanggapi pertanyaan Tempo ihwal ancaman gugurnya praperadilan Rizieq.
Namun, dia memastikan bahwa putusan praperadilan yang diajukan Rizieq untuk menggugat penangkapan dan penahanannya oleh polisi dalam perkara kerumunan ini, tetap digelar lusa.
"Rabu (17 Maret 2021)," kata Suharno.
Dalam kasus kerumunan ini, Rizieq Shihab total telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan.
Di praperadilan pertamanya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq.
Penangkapan dan penahanan terhadapnya dinyatakan sah secara hukum.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab, esok hari, Selasa, 16 Maret 2021.
Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi. [Democrazy/tmp]