HUKUM PERISTIWA

Polisi Sebut Demo Mahasiswa Geruduk DPP Demokrat Langgar Undang-undang, Apakah Bakal Dipanggil?

DEMOCRAZY.ID
Maret 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Polisi Sebut Demo Mahasiswa Geruduk DPP Demokrat Langgar Undang-undang, Apakah Bakal Dipanggil?

Polisi-Sebut-Demo-Mahasiswa-Geruduk-DPP-Demokrat-Langgar-Undang-undang-Apakah-Bakal-Dipanggil

DEMOCRAZY.ID - Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan demo sekelompok mahasiswa di depan DPP Partai Demokrat melanggar undang-undang. 

"Sesusai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 terkait penyampaian pendapat di muka umum, jelas ini sudah melanggar, dilaksanakan malam hari, apa lagi sekarang pada saat Covid-19," kata Hengki saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Maret 2021. 


Demonstrasi terjadi pada Senin malam, diikuti sekitar 50 mahasiswa. 


Meski melanggar peraturan, polisi tidak menangkap satu pun mahasiswa. 


Polisi hanya berdialog agar mereka membubarkan diri dengan tertib.  


Hengki mengaku sudah mengecek identitas demonstrans. 


"Memang beberapa mahasiswa," kata Hengki. 


Demo mahasiswa di depan DPP Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat terjadi sekitar pukul 20.00. 


Sekelompok orang tiba-tiba menggeruduk dan meminta bertemu ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. 


Demonsltrasi itu membuat arus lalu lintas dari arah Cikini menuju Matraman sempat tertutup dan mengakibatkan kemacetan. 


Setelah diberi pengertian, massa akhirnya mau meminggirkan diri hingga akses jalan kembali terbuka. 


Hingga demonstrasi selesai, tidak ada perwakilan DPP Demokrat yang menemui massa. 


Polisi yang berjaga di lokasi seusai demonstransi membubarkan diri. [Democrazy/tmp]

Penulis blog