Andi diketahui mendapatkan perlakuan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis saat meliput kunjungan kerja Menteri Trenggono dengan agenda panen raya udang vaname di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kendit, Situbondo, Jawa Timur.
Saat itu, Andi bersama pewarta lainnya ingin mengambil gambar sehingga sedikit menutupi banner pemaparan. Alhasil, saat itu Humas KKP meminta para jurnalis untuk sedikit mundur ke belakang.
Dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis tersebut terjadi saat para jurnalis mengambil posisi ke belakang.
Seorang pria berpakaian putih dan bercelana hitam yang diketahui sebagai pengawal Menteri Trenggono tak terima. Dia langsung mendorong Andi dan membentak dengan nada emosi.
"Itikad saya agar suasana tidak gaduh di acara pemaparan tersebut, sontak saya ajak petugas tersebut (yang membawa payung) ke belakang agar berbicara baik-baik," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
"Namun tak lama kemudian datang dua petugas lainnya (pengawal menteri) menghampiri saya, dan lalu saya kembali didorong dengan nada emosi oleh oknum petugas pertama, yang membawa paying bertas punggung tersebut untuk kedua kalinya. Suasana sontak gaduh dan lalu datang dua petugas berseragam TNI meredam tiga petugas pengawal menteri tersebut. Dan saya juga dihampiri para awak media lainnya dan salah satu petugas BPBAP, bernama Manijo, untuk meredam suasana," tambah Andi.
Kabid Hukum dan Advokasi IJTI Tapal Kuda, Kumbang Ari menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pengawal kementrian KKP tersebut merupakan tindakan yang menciderai profesi jurnalistik dengan melecehkan profesi jurnalis TV karena telah bertindak kasar dan bahkan dua kali sempat mendorong sambil bernada emosi kepada Andi Nurholis.
"Tindakan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan tindak tak terpuji kepada jurnalis yang dilakukan di depan khalayak umum," tegas Kumbang.
IJTI Tapal Kuda menilai, tindakan oknum pengawal Menteri Trenggono tersebut cenderung mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Atas tindakan tersebut IJTI meminta Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono turun tangan memberikan teguran dan sanksi kepada jajaran pengawalnya yang diduga telah berkelakukan tidak terpuji tersebut," ujar dia.
Kumbang mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan Andi Nurholis untuk melakukan laporan resmi kepada pihak berwajib. [Democrazy/okz]