Back to Top
HUKUM

Pengamat Sebut Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Dinilai "Blunder Besar" Polri

DEMOCRAZY.ID
Maret 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengamat Sebut Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Dinilai "Blunder Besar" Polri

DEMOCRAZY.ID - Direktur Indonesia Choice for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai penangkapan seorang warga akibat komentarnya di sosial media soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah blunder besar.  Erasmus menyebut tidak seharusnya pihak kepolisian melakukan penangkapan pada pemuda berinisial AM tersebut.  Menurut Erasmus hal ini menunjukkan bahwa selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus direvisi.  Lalu, pemahaman aparat tentang individu dan jabatan juga mesti mengacu pada aturan. "Menunjukkan bahwa memang masalah utama, selain UU ITE harus direvisi adalah pemahaman aparat soal individu dan jabatan. Ini problem karena pasal yang diduga enggak nyambung," jelas Erasmus, Selasa (16/3/2021).  Menurut Erasmus, jika dianggap sebagai penghinaan, seharusnya masuk dalam delik aduan.  "Pertama, penghinaan harus delik aduan, apakah Gibran Mengadu? Kedua, masuk Pasal 28 Ayat 2 (UU ITE), dimana ujaran k
Baca selengkapnya

Penulis blog