Namun, Aziz Yanuar meminta penahanan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan juga dilakukan secara virtual.
"Kami setuju sidang hingga putusan digelar secara online, tetapi konsisten tahan Habib Rizieq dan kawan-kawan secara online juga," kata Aziz Yanuar, Selasa (16/3) malam.
Oleh karena itu, Azis juga meminta penahanan Habib Rizieq dilakukan di rumah atau secara virtual juga.
"Nanti tahanannya di rumah, online juga," tegasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3).
Namun, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri.
Sementara, majelis hakim berada di PN Jaktim.
Sidang perdana itu juga diwarnai aksi walk out Habib Rizieq dan tim penasihat hukumnya.
Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim.
Habib Rizieq Shihab pun memilih meninggalkan sidang yang diikutinya secara virtual dari kantor Bareskrim Polri.
Sebelum walk out, HRS ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto alasan meminta menghadiri persidangan secara langsung, bukan virtual.
Habib Rizieq menjelaskan hadir di ruang sidang merupakan hak dirinya sebagai terdakwa. [Democrazy/jpn]