DEMOCRAZY.ID - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab walkout dari meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021, lantaran sidang tersebut terkendala teknis yakni audio dan visual terganggu. Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan, sejatinya dalam masa Covid-19 ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020. Meski demikian, Azmi menjelaskan bahwa, tujuan hukum acara pidana (Kuhap) bukan hanya semata memuat ketentuan tata cara proses pidana, namun memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana. Jika mengacu pada pasal 152 KUHAP Ayat (2) adalah hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal 153 ayat 2). "Bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka me...
Pakar Pidana Tanggapi Begini Soal Sidang Habib Rizieq Ditunda Gegara Masalah Teknis
Maret 17, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab walkout dari meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021, lantaran sidang tersebut terkendala teknis yakni audio dan visual terganggu. Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan, sejatinya dalam masa Covid-19 ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020. Meski demikian, Azmi menjelaskan bahwa, tujuan hukum acara pidana (Kuhap) bukan hanya semata memuat ketentuan tata cara proses pidana, namun memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana. Jika mengacu pada pasal 152 KUHAP Ayat (2) adalah hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal 153 ayat 2). "Bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka me...