Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amandemen, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amandemen, Tapi...

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan perubahan masa jabatan presiden yang termaktub dalam UUD 1945 bisa terjadi tanpa dilangsungkannya amandemen.  Hal itu disampaikan Yusril menanggapi munculnya isu penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.  Adapun dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa jabatan presiden dibatasi maksimal hanya dua periode. "Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui “konvensi ketatanegaran”. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks," kata Yusril lewat pesan singkat, Senin (15/3/2021).  "Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem presidensial ke sistem parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amendemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat," tutur Yusril.  Kendati demikian Yusril mengatakan konvensi ketatanegaraan tersebut sulit dilaku
Baca selengkapnya

Penulis blog