DEMOCRAZY.ID - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajak para pakar hukum pidana dan hukum siber serta sosiolog berdiskusi untuk menampung segala masukan. Banyak dari mereka yang menyinggung pasal dalam UU ITE kerap menjadi multitafsir. Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya berdiskusi bersama delapan orang narasumber baik dari akademisi, ahli hukum pidana, pakar hukum siber dan sosiolog. Diskusi tersebut dilakukan secara virtual, Selasa (16/3/2021). "Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021). Sugeng menerangkan para narasumber juga menyampaikan beragam saran yang menarik. Semisal pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dal...
Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE
Maret 17, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajak para pakar hukum pidana dan hukum siber serta sosiolog berdiskusi untuk menampung segala masukan. Banyak dari mereka yang menyinggung pasal dalam UU ITE kerap menjadi multitafsir. Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya berdiskusi bersama delapan orang narasumber baik dari akademisi, ahli hukum pidana, pakar hukum siber dan sosiolog. Diskusi tersebut dilakukan secara virtual, Selasa (16/3/2021). "Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021). Sugeng menerangkan para narasumber juga menyampaikan beragam saran yang menarik. Semisal pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dal...