HUKUM PERISTIWA

Padahal Cuma Lakukan Ini, Ahli Hukum Langsung Kena Tegur Hakim Praperadilan Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
Maret 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Padahal Cuma Lakukan Ini, Ahli Hukum Langsung Kena Tegur Hakim Praperadilan Habib Rizieq

Padahal-Cuma-Lakukan-Ini-Ahli-Hukum-Langsung-Kena-Tegur-Hakim-Praperadilan-Habib-Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Pemohon atau Pengacara Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi ahli hukum pidana sekaligus Direktur Habib Rizieq Shihab Center, Abdul Chair Ramadhan di sidang praperadilan Habib Rizieq pada Rabu (10/3/2021). 

Namun, hakim sempat menegur ahli karena berkipas-kipas di persidangan.

Teguran itu dilakukan oleh Hakim Tunggal Suharno yang memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Abdul Chair sendiri hadir di persidangan secara virtual melalui zoom dengan alasan pandemi Covid-19.


Abdul Chair mengipas-ngipaskan tubuhnya menggunakan kipas tangan karena merasa kepanasan. 


Perbuatan itu pun sampai membuat para peserta sidang, termasuk Pemohon dan Termohon riuh karena tertawa melihat tingkah ahli yang tampak cuek.


Alhasil, ahli pun menghentikan perbuatannya itu dan melanjutkan memberikan keterangan di persidangan. 


"Saudara saksi, kalau pun saudara kepanasan dan sedang berada di rumah, tapi saudara sedang dalam persidangan sehingga jangan kipas-kipas yah," tegur Hakim Suharno di persidangan, Rabu (10/3/2021).


Adapun dalam persidangan, keterangan ahli Pemohon atau kubu Rizieq, Abdul Chair itu berbeda pendapatnya dengan ahli yang dihadirkan Termohon atau Polda Metro Jaya, Effendy Saragih. 


Perbedaan pendapat itu terjadi pada poin pidana khusus yang tak bisa disatukan dengan pidana umum, poin penetapan tersangka, dan poin proses penangkapannya pula.


"Dalam hal bertemunya tindak pidana umum dan khusus, ada kedekatan emosional ada persamaan unsur umum dan khsusus. Ada perbedaan signifikan yang menjadikan lex specialis, tentu yang diambil lex specialis atau pada delik umum dan dia adalah delik biasa sedangkan khusus harus ada delik aduan. Ini untk menjamin kepentingan hukum itu sendiri, keadilan, dan kemanfaatan yang adil," tuturnya.


Lebih jauh, kata dia, saat ada seseorang dikenakan pidana khusus lalu ditahan menggunakan pidana umum, itu tak bisa dilakukan secara hukum. 


Sebabnya, itu menyalahi aturan pidana khusus atau lex spesialis.


Abdul Chair pun menyinggung, penetapan tersangka dianggap tidak sah bila belum ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. 


Begitu juga dengan proses penangkapan terhadap tersangka dianggap tidak sah saat dia belum ditetapkan dahulu sebagai tersangka, kecuali dalam hal tertangkap tangan.


"Pada prinsipnya sesuai putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada calon tersangka (sebelum ditetapkan tersangka). Begitu juga dengan dua Sprindik (dalam kasus serupa) tak bisa dibenarkan, harus satu Sprindik," katanya. [Democrazy/okz]

Penulis blog