Alasannya, mereka tak bisa mendengar suara Habib Rizieq yang mengikuti persidangan secara virtual dari Bareskrim Polri.
"Kami tidak bisa mendengar apa yang dikatakan klien kami," kata Munarman seperti dilihat dari live streaming sidang Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021).
Dia mengatakan KUHAP mengatur terdakwa harus hadir di ruang sidang.
Dia mempertanyakan mengapa Habib Rizieq mengikuti persidangan dari Bareskrim Polri.
"Kami minta jaksa penuntut umum bertanggung jawab atas hal ini. Mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke dalam ruang sidang," ucapnya.
Dia kembali menegaskan dirinya tak bisa mendengar apa yang diucapkan Habib Rizieq.
Menurutnya, hal itu menyulitkan pihaknya sebagai pengacara.
"Klien kami di sana juga secara formal tidak didampingi penasihat hukum," tuturnya.
Munarman mempertanyakan alasan sidang tak digelar secara langsung di PN Jaktim.
Dia membawa-bawa kerumunan di Maumere.
"Kalau alasan COVID, di depan kerumunan banyak sekali. Kalau alasan COVID, kemarin di Maumere banyak sekali kerumunan. Kalau alasan COVID, kemarin di Pamekasan ada kerumunan oleh pejabat-pejabat negara. Kami minta sekali lagi dengan hormat supaya sidang ini menghadirkan terdakwa," tuturnya.
Sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Polri menyebut Habib Rizieq bakal menjalani sidang dari Rutan Bareskrim secara virtual.
"Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (15/3).
Rusdi meminta simpatisan Habib Rizieq tidak mendatangi PN Jaktim.
Hal itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis dalam persidangan ini. Habib Rizieq akan didakwa terkait kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung Bogor hingga kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor. [Democrazy/dtk]