AGAMA HUKUM

MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Merawat Anjing Liar

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Merawat Anjing Liar

MUI-Beri-Penjelasan-Soal-Hukum-Merawat-Anjing-Liar

DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF secara pribadi mengungkapkan bahwa ajaran Islam tidak melarang seseorang untuk merawat anjing liar dengan tujuan agar hewan tersebut tetap hidup dan sehat.

Pernyataan itu diutarakan Hasanuddin merespons kabar penolakan dari sekelompok orang yang merasa terganggu dengan 70 anjing yang dipelihara oleh Hesti Sutrisno, seorang pemilik shelter anjing liar.


"Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan [dalam ajaran Islam]," terang Hasanuddin, Senin (15/3).


Justru menurut Hasanuddin, tindakan manusia merawat dan memelihara anjing liar merupakan salah satu contoh perbuatan baik terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.


Dia lantas menjelaskan, anjing yang selama ini dicap sebagai hewan yang haram dan najis merupakan persoalan lain. 


Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kepedulian dengan sesama makhluk ciptaan Tuhan.


"Asalkan tak mengganggu. Kecuali kalau mengganggu barangkali ya, misalnya kotorannya mengganggu masyarakat sekitar itu masalah lain, nggak bagus juga kalau terjadi," tutur Hasanuddin lagi.


Sebelumnya pada Jumat (13/3) pekan lalu, Hesti Sutrisno mengaku ada sekelompok orang yang mendatangi shelter-nya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengusir anjing liar peliharaannya.


Perempuan berhijab dengan cadar itu mengungkapkan, sekelompok orang yang keberatan tersebut mengaku sebagai warga setempat. 


Mereka meminta Hesti untuk segera mengosongkan shelter yang dia sebut sebagai "greenhouse" tersebut.


"Saya di greenhouse ini ada 70 anjing, dan mereka yang meminta mengosongkan itu bukan warga setempat. Malah warga setempat marah melihat saya diintimidasi," kata Hesti.


Perempuan usia 41 tahun ini pun merasa dirinya tidak menyalahi aturan. 


Sebab, niatnya mendirikan shelter anjing adalah untuk mengurusi kawanan anjing liar yang ia jumpai di jalanan.


Selain itu, Hesti menyebut lokasi shelter anjing miliknya jauh dari permukiman warga. 


Mayoritas anjing di shelter menurutnya juga berasal dari anjing-anjing warga setempat yang tak sempat terawat. [Democrazy/cnn]

Penulis blog