Andi Arief menyebut hal itu terjadi karena kubu KLB terganjal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM).
"Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar. Tidak dapat diproses pendaftarannya karena tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik. Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Dia menyebut kubu KLB terganjal Permenkum HAM tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik tahun 2017.
Hasil KLB Demokrat, kata Andi Arief, tak memiliki surat mahkamah partai.
"Kan Permenkum HAM 2017 menyebut harus mendaftar secara elektronik perubahan AD/ART dan perubahan pengurus. Untuk mendaftar, dipastikan tidak ada sengketa dengan dibuktikan oleh surat mahkamah partai," ujarnya.
Andi Arief mengatakan kubu KLB Partai Demokrat sudah gagal. Dia juga menyebut kubu KLB Partai Demokrat belum melengkapi syarat lainnya untuk mendaftar ke Kemenkum HAM.
"Surat mahkamah partai ini kubu KLB tidak punya. Ini baru mau daftar saja, belum syarat materiil lain yang harus didaftar seperti keabsahan KLB dan lain-lain. Baru mau daftar sudah gagal," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggelar acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat (5/3).
Dalam acara itu, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum.
Kubu KLB Partai Demokrat kemudian mengklaim telah menyerahkan berkas hasil KLB ke Kemekum HAM.
Namun, pihak Kemenkum HAM mengatakan belum ada berkas apapun yang masuk ke mereka terkait KLB Partai Demokrat. [Democrazy/dtk]