Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum: Pasal Bukan Prokes Sengaja Dijadikan Senjata untuk "Menzalimi" Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kuasa Hukum: Pasal Bukan Prokes Sengaja Dijadikan Senjata untuk "Menzalimi" Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, ada pasal selundupan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Sikap JPU aneh bin ajaib, sejak tahap kejaksaan menerima berkas dari kepolisian ihwal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. “Bahkan hingga saat ini, pasal-pasal tambahan dan selundupan lain guna menjerat Habib Rizieq dkk telah dijadikan ajang penzaliman, penghukuman dan penghakiman. Sehingga pasal-pasal yang tidak ada urusan dengan prokes dan urusan test swab, telah digunakan dalam dakwaan pihak kejaksaan," bebernya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (10/3/2021). Kasus ini jadi ajang kreativitas yang sangat lihai dan gesit, serta bermanuver hebat oleh pihak JPU sungguh luar biasa bersifat akrobatik.  “Kami sarankan, rombak kurikulum fakultas hukum supaya dapat mengakomodir beragam keanehan dalam penanganan kasus Habib Rizieq dkk ini,” jelasnya. “Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk,
Baca selengkapnya

Penulis blog