HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum: Pasal Bukan Prokes Sengaja Dijadikan Senjata untuk "Menzalimi" Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kuasa Hukum: Pasal Bukan Prokes Sengaja Dijadikan Senjata untuk "Menzalimi" Habib Rizieq

Kuasa-Hukum-Pasal-Bukan-Prokes-Sengaja-Dijadikan-Senjata-untuk-Menzalimi-Habib-Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, ada pasal selundupan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sikap JPU aneh bin ajaib, sejak tahap kejaksaan menerima berkas dari kepolisian ihwal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.


“Bahkan hingga saat ini, pasal-pasal tambahan dan selundupan lain guna menjerat Habib Rizieq dkk telah dijadikan ajang penzaliman, penghukuman dan penghakiman. Sehingga pasal-pasal yang tidak ada urusan dengan prokes dan urusan test swab, telah digunakan dalam dakwaan pihak kejaksaan," bebernya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (10/3/2021).


Kasus ini jadi ajang kreativitas yang sangat lihai dan gesit, serta bermanuver hebat oleh pihak JPU sungguh luar biasa bersifat akrobatik. 


“Kami sarankan, rombak kurikulum fakultas hukum supaya dapat mengakomodir beragam keanehan dalam penanganan kasus Habib Rizieq dkk ini,” jelasnya.


“Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk, dapat kita lihat bagaimana keadilan dan hukum jadi permainan saja, keadilan dan kebenaran dijarah habis-habisan,” terang Aziz.


Aziz membeberkan, JPU mempersulit pihaknya mendapatkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


Aziz pun menyesalkan sikap JPU yang dinilainya tidak profesional itu.


"Padahal, turunan BAP tersebut adalah untuk kepentingan hukum pembelaan kliennya, dengan tidak diberikannya turunan BAP tersebut artinya ada design secara sistematis agar klien kami tidak dapat membela di depan persiangan," ujarnya.


Karenanya, Aziz menjelaskan hal ini adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang berlanjut yaitu dalam bentuk unfair trail. 


Di mana hal itu bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan; “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”


“Dengan diabaikannya hak klien kami untuk mendapatkan Turunan BAP, maka perlakuan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia hanya menjadi hiasan kata-kata tak bermakna,” kata Aziz.


Pihaknya mengungkapkan bahwa upaya untuk meminta turunan BAP telah dilakukan sejak tanggal 16 Februari 2021 (ada bukti tanda terima) ke Kejaksaan Agung dan sejak 2 Maret 2021 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


"Tapi ketika didatangi hampir setiap hari tidak ada berkas dimaksud diberikan kepada kami,” ungkap Aziz.


“Pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan permainan ping-pong dalam hal ini, di datangi ke Kejaksaan Agung dikatakan sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dikatakan menunggu Kejaksaan Agung,” tambahnya.


Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Total ada 6 berkas perkara yang dilimpahkan tim JPU. "Kami melimpahkan 6 berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan (Dkk) ke PN Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).


Atas pelimpahan ini, nantinya PN Jakarta Timur yang akan melanjutkan proses perkara tersebut ke persidangan.


Rinciannya, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pertama dan kedua adalah terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.


Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.


Berkas perkara ketiga sampai kelima adalah terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas. 


Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020. Berkas perkara yang keenam adalah terdakwa Rizieq Shihab.


Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020. [Democrazy/okz]

Penulis blog