Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Komnas HAM Beberkan Alasan Kenapa Indonesia Tidak Pernah Setujui "Hukuman Mati" Bagi Para Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Komnas HAM Beberkan Alasan Kenapa Indonesia Tidak Pernah Setujui "Hukuman Mati" Bagi Para Koruptor

DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hal Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memastikan Indonesia tidak memasukkan hukuman mati bagi koruptor.  Komnas HAM menyatakan tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan tingkat korupsi pada suatu negara. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari empat the most serious crime hanya dua yang dipakai oleh Indonesia yakni hukuman genosida dan kejahatan kemanusiaan.  Dia memastikan bahawa korupsi tidak masuk dalam keduanya, Indonesia menilai bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime. "Korupsi di Indonesia masuk extra ordinary crime. Kalau mengikuti standard PBB yang masuk dalam the most serious crime ya empat itu (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agerisi). Sekali lagi korupsi tidak masuk," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021). Dia melanjutkan, sejumlah negara-negara dengan indeks korupsi sangat kecil tidak memiliki korelasi dengan hukuman mati.  China yang masih menetapkan hukuman mati tidak dapat me
Baca selengkapnya

Penulis blog