DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyerangan terhadap polisi oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek sejak Desember 2020. "Memang benar ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada tanggal 20 Desember 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3). Setelah SPDP itu diterima oleh Jaksa, Leonard mengatakan bahwa tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga 30 hari kemudian. Walhasil, kata dia, pihaknya menerbitkan surat P-17 untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan ke Kepolisian. "Diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada tanggal 19 Januari 2021. Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik Kepolisian,...
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyerangan terhadap polisi oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek sejak Desember 2020. "Memang benar ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada tanggal 20 Desember 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3). Setelah SPDP itu diterima oleh Jaksa, Leonard mengatakan bahwa tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga 30 hari kemudian. Walhasil, kata dia, pihaknya menerbitkan surat P-17 untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan ke Kepolisian. "Diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada tanggal 19 Januari 2021. Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik Kepolisian,...