Ia mengatakan tidak dilibatkan terlibat dalam kasus pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Persen yang menyeret nama Yoory C Pinontoan sebagai tersangka korupsi oleh lembaga antirasuah.
Lebih lanjut Edi justru menyebut Anies Baswedan harus ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut.
"Ya Gubernur, Gubernur (Anies Baswedan) tahu kok," ujar Prasetyo Edi Marsudi kepada awak media, saat ditemui usai hadir dalam Audiensi antara Komisi B dan Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Senin, 15 Maret 2021.
Ia menyebutkan, fungsi dirinya sebatas mengesahkan anggaran yang diminta oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Kalau saya cuman mensahkan, diserahkan semua uangnya, apa yang dia minta diserahkan kpd mereka lagi dong, pengerasahan itu ada di tangan bumd, di tangan eksekutif dan dibuat pergub 1 sampai tahap pencairan," tutur Prasetyo Edi Marsudi.
"Itu ada pergubnya. Jadi saya enggak ngerti, fungsi saya cuman megang palu untuk mengesahkan anggaran yang dimintakan," kata dia.
"Fungsi saya cuman megang palu untuk mengesahkan anggaran yang dimintakan," ujarnya.
Karena itu, Edi mengaku tidak bersalah dalam kasus ini lantaran dirinya tidak merasa bermain dalam kasus pengadaan tanah rumah DP nol Persen tersebut.
"Kalau itu nggak lah. Saya nggak merasa bermain seperti itu kok. Biarkan saja mereka yang merasakan nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," tutur dia.
Prasetyo Edi Marsudi megaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah DP Nol Persen yang melibatkan Yoory C Pinontoan.
Dikatakannya, permasalahan BUMD itu perencanaan pertamanya dari gubernur Anies Baswedan yang kemudian di arahkan dirinya.
Kebetulan dirinya saat itu menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) untuk pengesahan proyek di BUMD tersebut.
Sebelumnya, Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengadaan tanah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengambil sikap dengan menonaktifkan Yoory C Pinontoan.
Hal itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Adanya dugaan kasus tersebut, nama Prasetyo Edi Marsudi dicatut dalam investigasi koran tempo.
"Korupsi pembelian lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, ditengarai telah direncanakan sejak pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut-sebut berperan mengatur alokasi dana pengadaan tanah bagi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Kasus dugaan rasuah ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C. Pinont," demikian bunyi koran tempo edisi 10 Maret 2021. [Democrazy/tmp]