POLITIK

Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Pengamat: Presiden Kita "Utamakan" Pengusaha daripada Keselamatan Rakyatnya Sendiri!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Pengamat: Presiden Kita "Utamakan" Pengusaha daripada Keselamatan Rakyatnya Sendiri!

Jokowi-Hapus-Limbah-Batu-Bara-dari-Kategori-Berbahaya-Pengamat-Presiden-Kita-Utamakan-Pengusaha-daripada-Rakyatnya-Sendiri

DEMOCRAZY.ID - Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun disesalkan oleh pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. 

Ia menilai kebijakan mengeluarkan limbah batu bara dari daftar kategori berbahaya tersebut mengindikasikan kemenangan dari lobi para pelaku usaha kepada pemerintah. 


“Penghapusan limbah batu bara bukan lagi kategori B3 mengindikasikan kemenangan lobi pengusaha batu bara. Sebelumnya limbah batu bara termasuk kategori B3 yang harus diolah agar tidak membahayakan,” ujar Fahmy saat dihubungi, Jumat, 12 Maret 2021.


Fahmy mengatakan penghapusan FABA dari kategori limbah B3 tidak mendesak. 


Alih-alih membawa keuntungan ekonomi, keputusan ini justru dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi industri.


Masyarakat, tutur Fahmy, rentan terkena efek limbah dari batu bara yang berbahaya. 


“Tidak ada efek keuntungan ekonomi dari penghapusan B3 itu, kecuali pengusaha tidak perlu keluarkan ongkos untuk mengolah limbah,” kata dia.


FABA tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.


Penghapusan item FABA ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.


"Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2021.


Semula, limbah batu bara ini masuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. 


Beleid tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya.


Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyebutkan limbah batu bara ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan. 


"Dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed)."


Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nani Hendriati mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah memerlukan proses yang panjang. 


"Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata dia, 3 Maret 2021 lalu. [Democrazy/tmp]

Penulis blog